Hari Santri, Menag Tegaskan Tak Ada Radikalisme di Pesantren

Dita Angga
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut tak ada radikalisme di pesantren (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak ada radikalisme di dalam pesantren. Hal ini disampaikannya saat ditanya mengenai pencegahan radikalisme di lingkungan pesantren dalam rangka Hari Santri.

“Tidak ada radikalisme di pesantren. Catat itu. Di dalam pesantren tidak ada yang kamu sebut sebagai radikalisme,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Dia menegaskan di pesantren selalu diajarkan ilmu agama yang moderat. Menurutnya jika ada pesantren yang mengajarkan radikalisme harus dilihat terlebih dahulu.

“Karena di pesantren-pesantren itu pasti diajarkan ilmu-ilmu agama yang sangat moderat. Jadi kalau ada pesantren mengajarkan radikalisme, itu pesantren quote and quote harus dilihat dulu bener pesantren ga? Karena definisi pesantren itu kan jelas,” katanya.

Dia pun memberikan jaminan tidak ada pesantren yang mengajarkan radikalisme. “Jadi kalau ada lembaga pendidikan lain yang tidak seperti pesantren definisinya tapi dia mendefinisikan diri sebagai pesantren kemudian radikal itu berbeda. Saya memberi jaminan pesantren tidak ada yg mengajarkan radikalisme,” tuturnya.
 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Film
4 hari lalu

Film Karya Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Raih 3 Penghargaan SANFFEST 2025 

Nasional
11 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
11 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
11 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal