Lalu alasan keempat, surat dakwaan dinilai dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada serta dibuat dengan tidak beritikad baik.
"Kelima, pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak terdakwa Haris Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty," kata Isnur.