Haris Azhar dan Fatia Minta Dibebaskan di Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Aktivis Haris Azhar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Haris Azhar dan Fatia Maulidianty kembali menjalani sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/4/2023). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa.

Haris dan Fatia melalui pengacaranya meminta dibebaskan karena menilai dakwaan jaksa cacat formil.

"Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat formil karena sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," ujar pengacara Fatia dan Haris, Muhamad Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Alasan kedua, pengacara menyebut penuntutan dan dakwaan terhadap terdakwa merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial dan tindakan melawan partisipasi publik yang bertentangan dengan UUD 1945.

Ketiga, pengacara menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum prematur karena penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan Haris dan Fatia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fariz RM Bantah Pernah Beri Izin ke Syahravi, Sebut Semua Harus Hitam di Atas Putih

57 tahun lalu

Syahravi Merasa Dijadikan Tumbal Konflik Fariz RM Vs Produser SMH, Ini Penjelasannya!

57 tahun lalu

Geger! Syahravi Bongkar Video Rekaman Fariz RM Restui Aransemen Lagu Diantara Kata

57 tahun lalu

Lawan! Syahravi Laporkan Balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal