Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

muhammad farhan
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). 

"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika membacakan tuntutan. 

Selain itu, Haris Azhar juga dituntut pidana denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya. Dia disebut melakukan pencemaran nama baik itu bersama Fatia Maulidiyanti. 

Haris dan Fatia diketahui mengunggah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan dugaan keterlibatan Luhut di sana.

Sejumlah saksi telah diperiksa di hadapan majelis hakim. Dalam satu agenda persidangan, Haris dan Fatia dipersilakan memberikan kesaksian satu sama lain, namun keduanya menolak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sarwendah Laporkan 46 Akun Medsos ke Polisi

2 hari lalu

Viral Ruben Onsu Bayar Clipper untuk Fitnah Sarwendah? Faktanya Mengejutkan!

2 hari lalu

Sarwendah Murka Selalu Difitnah, Resmi Laporkan 46 Akun Medsos ke Polisi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal