JAKARTA, iNews.id - Aktivis HAM dan pendiri Lokataru, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
"Menghukum terdakwa Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa agar segera ditahan,” kata JPU Sandy Handika membacakan tuntutan.
Selain itu, Haris Azhar juga dituntut pidana denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Haris Azhar didakwa mencemarkan nama baik Luhut melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya. Dia disebut melakukan pencemaran nama baik itu bersama Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia diketahui mengunggah video berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan dugaan keterlibatan Luhut di sana.
Sejumlah saksi telah diperiksa di hadapan majelis hakim. Dalam satu agenda persidangan, Haris dan Fatia dipersilakan memberikan kesaksian satu sama lain, namun keduanya menolak.