Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Diwan Mohammad Zahri
Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: iNews/Diwan Mohammad Zahri)

SAMPANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Sampang berinisial FA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meskipun ditetapkan FA tidak ditahan karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.

Penetapan tersangka FA tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang. Politikus itu rupanya dilaporakan satu anggota DPRD Sampang berinisial SR.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Saat ini proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan Kejari Sampang," ucapnya Rabu (27/9/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

10 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

20 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

31 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal