"Dengan demikian, apa yang Bukalapak lakukan terhadap Klien kami merupakan abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum atau menggunakan proses hukum untuk menyalahi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta vexatious litigation atau permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk," tegas Roni.
Sementara itu, Roni memaparkan kronologi masalah tersebut terjadi ketika Bukalapak menghentikan rencana sewa gedung milik Harmas. Padahal, Harmas telah menyelesaikan pembangunan gedung yang akan disewa tersebut.
"Klien kami telah menyelesaikan pembangunan Gedung yang akan disewa oleh Bukalapak, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat penghentian tersebut, gedung yang telah diselesaikan sesuai rencana Bukalapak, menjadi kosong dan merugikan Klien kami," ucapnya.
Tak cuma itu, Roni menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian gedung yang akan disewa terjadi karena Bukalapak terlambat memberikan gambar blueprint ruangan.
"Dalam Putusan a quo di mana tidak ada keterlambatan yang terjadi kecuali karena akibat ketidakmampuan Bukalapak untuk memberikan gambar blueprint ruangan yang akan disewanya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati," kata Roni.