Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Harmas buka suara terkait gugatan PKPU bukalapak yang menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva (Harmas) buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bukalapakcom Tbk (BUKA) yang menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar. Permohonan PKPU tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Harmas Roni Pandiangan menjelaskan pada dasarnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 Tingkatan Peradilan) telah memutuskan bahwa Bukalapak harus membayar ganti rugi kepada Harmas sebesar Rp107 miliar. Hal itu sebagai buntut pembatalan sewa gedung oleh Bukalapak.

"Tagihan klien kami kepada Bukalapak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mana, dalam putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp107 miliar," kata dia dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (21/2/2025).

Roni pun menilai gugatan Bukalapak sebesar Rp6,46 miliar terhadap Harmas tidak mendasar. Sebab, tuntutan tagihan tersebut sudah diperiksa dalam rekonvensinya dan ditolak dalam putusan a quo.

"Lagi pula jumlah tuntutan hutang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 miliar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada Klien kami tidak sebanding, karena Bukalapak harus membayar Klien kami senilai Rp 107 miliar," ucapnya.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan gugatan yang dilakukan Bukalapak menjadi penyalahgunaan prosedur hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, serta permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
19 hari lalu

Momen KIP Cecar UGM Terkait Uji Konsekuensi Tak Libatkan Pihak Eksternal soal Ijazah Jokowi

Nasional
19 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Nasional
22 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
31 hari lalu

Pengacara Ungkap Alasan Bonjowi Ajukan Gugatan Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal