Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Harmas buka suara terkait gugatan PKPU bukalapak yang menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - PT Harmas Jalesveva (Harmas) buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Bukalapakcom Tbk (BUKA) yang menuntut pengembalian dana Rp6,46 miliar. Permohonan PKPU tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Harmas Roni Pandiangan menjelaskan pada dasarnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 Tingkatan Peradilan) telah memutuskan bahwa Bukalapak harus membayar ganti rugi kepada Harmas sebesar Rp107 miliar. Hal itu sebagai buntut pembatalan sewa gedung oleh Bukalapak.

"Tagihan klien kami kepada Bukalapak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mana, dalam putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp107 miliar," kata dia dalam keterangan yang diterima iNews.id, Jumat (21/2/2025).

Roni pun menilai gugatan Bukalapak sebesar Rp6,46 miliar terhadap Harmas tidak mendasar. Sebab, tuntutan tagihan tersebut sudah diperiksa dalam rekonvensinya dan ditolak dalam putusan a quo.

"Lagi pula jumlah tuntutan hutang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 miliar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada Klien kami tidak sebanding, karena Bukalapak harus membayar Klien kami senilai Rp 107 miliar," ucapnya.

Lebih lanjut, Roni menjelaskan gugatan yang dilakukan Bukalapak menjadi penyalahgunaan prosedur hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, serta permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Nasional
20 hari lalu

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Buletin
23 hari lalu

Mediasi Gugatan Rp15 Triliun Terhadap Wapres Gibran Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Nasional
23 hari lalu

Foto-Foto Air Mata Istri Nadiem Makarim usai Dengar Putusan Praperadilan Ditolak

Nasional
27 hari lalu

Makin Seru! Dokumen Asli MNC Asia Holding Ungkap Dalil Gugatan CMNP Keliru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal