JAKARTA, iNews.id - Harta kekayaan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean menarik untuk disimak. Sebab, dia akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pekan depan.
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (18/5/2024), harta kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang senilai Rp900 juta.
Kemudian, alat transportasi dan mesin yang terdiri dari mobil Hardtop Jeep 1981, motor Honda K1H02N14LO A/T 2017, dan mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp343 juta.
Rahmady juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp3.284.000.000 (Rp3,2 miliar), surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149 (Rp645 juta), dan harta lainnya Rp703 juta. Rahmady tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Rahmady akan dipanggil pekan depan. Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi LHKPN miliknya.
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Pahala, Jumat (17/5/2024).