Adapun Irvian dan Noel ditetapkan tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta pada 20-21 Agustus 2025. Dalam OTT itu, KPK menangkap total 14 orang.
Setelah memeriksa pihak-pihak yang terjaring OTT, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Irvian dan Noel.