Harta Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp7,8 Miliar, Total Rp71 Miliar

Ariedwi Satrio
Presiden Jokowi. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperbarui jumlah harta kekayaannya untuk periodik 2021. Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Presiden Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2022.

Mengutip dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Jokowi dari laman elhkpn.kpk.go.id, orang nomor satu di Indonesia itu terkini memiliki harta Rp71.471.446.189 (Rp71 miliar). Harta kekayaan Jokowi naik sekira Rp7,8 miliar dari pelaporan sebelumnya.

Harta kekayaan Jokowi terkini meliputi 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri.

Aset tanah dan bangunan milik Jokowi itu, jika diuangkan mencapai Rp59.445.696.000 (Rp59 miliar).

Tak hanya itu, kepala negara juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin. Jokowi tercatat memiliki tujuh unit mobil dan satu unit motor.

Jika dirinci, tujuh unit mobil Jokowi yakni, Suzuki Pick Up tahun 1997, hasil sendiri, Rp10 juta, Isuzu Truck tahun 2002, hasil sendiri, Rp50 juta; Mercedes Benz Sedan tahun 2004, hasil sendiri, Rp140 juta; Mercedes Benz Sedan tahun 1996, hasil sendiri, Rp60 juta.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPU Solo Buka Suara soal Heboh Salinan Ijazah Jokowi Dimusnahkan

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Pentingnya Pendidikan dan Teknologi: Kunci Keberhasilan dan Kemakmuran

Bisnis
5 hari lalu

Kisah Sukes Miliarder Mark Cuban, Pernah Jualan Kantong Sampah 

Internasional
5 hari lalu

Ini Pekerjaan Pertama Miliarder Dunia, Loper Koran hingga Programmer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal