Harta Rafael Alun Trisambodo Tak Wajar, Tama S Langkun : Momentum KPK Benahi LHKPN

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo ini melanjutkan, perlu ada perbaikan regulasi dalam mengatur LHKPN. Ia menyebutkan, selama ini terkait pelaporan LHKPN belum ada sanksi pidana apabila tidak melaporkan.

"Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan kenapa UU Tipikor/Tindak Pidana Korupsi (UU 31/99 jo UU 20/2001) harus direvisi," ucap Tama.

Di luar itu, Tama mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya, dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo merupakan langkah yang patut diacungi jempol.

"Kami mengapresiasi reaksi cepat Mentri Keuangan Ibu Sri Mulyani dengan mencopot pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Kemudian menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, langkah ini bisa menjadi preseden baik bagi tata kelola pemerintahan terkait kepatuhan melaporkan LHKPN," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
4 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
9 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
11 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal