Harta Rafael Alun Trisambodo Tak Wajar, Tama S Langkun : Momentum KPK Benahi LHKPN

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo ini melanjutkan, perlu ada perbaikan regulasi dalam mengatur LHKPN. Ia menyebutkan, selama ini terkait pelaporan LHKPN belum ada sanksi pidana apabila tidak melaporkan.

"Hal ini juga menjadi salah satu pertimbangan kenapa UU Tipikor/Tindak Pidana Korupsi (UU 31/99 jo UU 20/2001) harus direvisi," ucap Tama.

Di luar itu, Tama mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Menurutnya, dengan mencopot Rafael Alun Trisambodo merupakan langkah yang patut diacungi jempol.

"Kami mengapresiasi reaksi cepat Mentri Keuangan Ibu Sri Mulyani dengan mencopot pejabat yang bersangkutan dari jabatannya. Kemudian menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, langkah ini bisa menjadi preseden baik bagi tata kelola pemerintahan terkait kepatuhan melaporkan LHKPN," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Ungkap 57 LHKPN Mencurigakan, bakal Diperiksa Lebih Lanjut

1 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Beri Penghargaan kepada 14 Legislator Partai Perindo, Apresiasi Kerja Nyata

2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Kobarkan Semangat Kader Perindo, Ajak Berjuang Raih Kemenangan di Pemilu 2029

2 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Instruksikan Partai Perindo Segera Bentuk DPRT, Perkuat Akar Rumput

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal