Harta Rafael Alun Trisambodo Tak Wajar, Tama S Langkun : Momentum KPK Benahi LHKPN

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun. (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Pengawasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah menjadi sorotan publik. Hal itu setelah kepemilikan harta salah satu pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang lebih dari Rp50 miliar.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun menyebutkan dengan adanya temuan LHKPN yang besarannya tidak wajar ini merupakan momentum KPK untuk membenahi laporan kekayaan pejabat tersebut. 

Menurutnya, LHKPN harus diletakan sebagai cara untuk mendeteksi pejabat publik yang memiliki harta tidak wajar. Selain itu juga sebagai salah satu sarana pencegahan korupsi, termasuk perbaikan tata kelola internal KPK. 

"KPK harus perbaiki tata kelola ini, jangan sampai nunggu viral dulu baru KPK baru gerak dan bertindak. LHKPN harus diperiksa meskipun kita memahami, perbandingan antara LHKPN yang masuk dengan jumlah pegawai KPK sangatlah jauh," kata Tama kepada iNews.id, Jumat (24/2/2023).

Tama menjelaskan, khusus Kementerian Keuangan, terdapat 32.191 wajib lapor LHKPN. "Bisa dibayangkan berapa banyak sumber daya yang dibutuhkan untuk memverifikasi data LHKPN seluruh Indonesia," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
6 hari lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
8 hari lalu

Qodari Resmi Jadi Kepala Bakom, Harta Kekayaannya Tembus Rp261 Miliar

Nasional
9 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal