Harvey Moeis bakal Sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Timah

Nur Khabibi
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah dengan terdakwa Harvey Moeis kembali bergulir, Senin (16/12/2024). Harvey Moeis akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.

"Untuk (agenda) pleidoi," tulis jadwal sidang di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Selain Harvey, dua terdakwa yang merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT) juga akan menyampaikan pleidoi. Dua orang itu ialah, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.

Sebelumnya, Harvey dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Harvey terbukti bersalah dalam kasus ini.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
25 menit lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Buletin
7 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
23 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
23 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal