Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Riyan Rizki Roshali
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah (foto: MPI)

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

Selain itu, suami Sandra Dewi ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim, Senin (23/12/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Megapolitan
33 menit lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Densus 88 Dalami Unsur Terorisme

Megapolitan
44 menit lalu

Kapolda Metro: 54 Orang Luka akibat Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Megapolitan
59 menit lalu

Ledakan di SMAN 72 Jakarta Terjadi 2 Kali, Salah Satunya saat Khotbah Jumat

Megapolitan
2 jam lalu

Polisi Sterilisasi TKP Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Tim Gegana Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal