Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Irfan Ma'ruf
Riyan Rizki Roshali
Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga pengelolaan timah.

Hingga kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

“Saat ini JPU masih menggunakan masa pikir-pikirnya tujuh hari setelah putusan ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Harli berjanji bakal menyampaikan kepada publik jika mengajukan banding.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
18 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
14 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
20 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal