JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, saat ini dirinya masih berstatus sebagai sekretaris MA dan Hakim Agung.
Statusnya tersebut pun akan ditentukan hari ini, Kamis (13/7/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Suharto.
"Nanti setelah konfirmasi ke pimpinan MA saya infokan. Agak siang ya," ujarnya saat ditanya soal status Hasbi Hasan di MA.
Suharto pun menuturkan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK.
"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," ucapnya.
Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (12/7/2023).