Hasbi Hasan Belum Diberhentikan meski Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan MA

irfan Maulana
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kendati demikian, saat ini dirinya masih berstatus sebagai sekretaris MA dan Hakim Agung.

Statusnya tersebut pun akan ditentukan hari ini, Kamis (13/7/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Suharto.

"Nanti setelah konfirmasi ke pimpinan MA saya infokan. Agak siang ya," ujarnya saat ditanya soal status Hasbi Hasan di MA.

Suharto pun menuturkan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan KPK.

"Terkait penahanan terhadap Sekma Prof Hasbi Hasan SH MH, Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK termasuk penggunaan kewenangannya untuk melakukan penahanan di tingkat penyidikan," ucapnya.

Diketahui, Hasbi ditahan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK langsung menahan Hasbi Hasan usai diumumkan penetapan tersangkanya ke publik. Hasbi bakal ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (12/7/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
1 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal