JAKARTA, iNews.id - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil investigasi kecelakaan maut di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 58 yang menewaskan 12 orang. Salah satu penyebabnya, pengemudi kendaraan travel atau sopir Gran Max bekerja melebihi waktu dan kurang istirahat.
"Jika dilihat dari waktu kerja pengemudi, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan resminya, Kamis (11/4/2024).
Kendaraan travel itu juga diketahui tak resmi. Berdasarkan hasil investigasi, pada hari Jumat, 5 April 2024, mobil travel berangkat setelah isya atau sekitar pukul 19:30 WIB dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Selanjutnya, Sabtu 6 April 2024 kendaraan berangkat lagi dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Minggu, 7 April 2024 mobil berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. Setelah itu sopir beristirahat sejenak dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang.