Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik.
Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).