Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tim iNews.id
Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (foto: istimewa)

Ada tiga poin pujian yang dilontarkan masyarakat terhadap putusan MK tersebut, yakni netizen memuji putusan MK progresif, putusan MK sebagai langkah nyata reformasi kepolisian dan supremasi harus ditegakkan.

Sementara itu, diketahui juga menyuarakan agar putusan larangan rangkap jabatan ini  juga diberlakukan di lembaga lain, seperti TNI dan KPK. 

"Mereka menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal," tulis hasil survei.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

2.373 Polisi Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Malaysia di GBK Malam Ini

20 jam lalu

Gugat UU IKN ke MK, 3 Mahasiswa Minta Pelantikan Prabowo-Gibran Diulang

22 jam lalu

Festival Band Piala Panglima TNI 2026 Digelar, Peserta Ada Pelajar hingga Pengamen

24 jam lalu

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Panglima: Banyak Pasukan di Daerah Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal