Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tim iNews.id
Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (foto: istimewa)

"Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia," tulis Arini dan tim.

Ada tiga poin pujian yang dilontarkan masyarakat terhadap putusan MK tersebut, yakni netizen memuji putusan MK progresif, putusan MK sebagai langkah nyata reformasi kepolisian dan supremasi harus ditegakkan.

Sementara itu, diketahui juga menyuarakan agar putusan larangan rangkap jabatan ini  juga diberlakukan di lembaga lain, seperti TNI dan KPK

"Mereka menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal," tulis hasil survei.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya

Nasional
9 jam lalu

Polisi Buru Wanita Viral Tanpa Busana Ludahi dan Hina Alquran!

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal