Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tim iNews.id
Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (foto: istimewa)

"Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia," tulis Arini dan tim.

Ada tiga poin pujian yang dilontarkan masyarakat terhadap putusan MK tersebut, yakni netizen memuji putusan MK progresif, putusan MK sebagai langkah nyata reformasi kepolisian dan supremasi harus ditegakkan.

Sementara itu, diketahui juga menyuarakan agar putusan larangan rangkap jabatan ini  juga diberlakukan di lembaga lain, seperti TNI dan KPK

"Mereka menyuarakan agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diberlakukan untuk kepolisian tapi juga militer. Selain TNI, KPK juga banyak di-mention, ini berkaitan dengan kinerja kepolisian di KPK yang selama ini dinilai kurang optimal," tulis hasil survei.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Megapolitan
6 jam lalu

Viral Konvoi Mobil Zig-zag di Tol Becakayu, Polisi Buru Pengemudi

Nasional
17 jam lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Seleb
22 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal