Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tim iNews.id
Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 83,9 persen masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam laporan analisis respons masyarakat di media sosial oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF.

"Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan  sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (23/11/2025).

Survei ini dilakukan dengan melihat 11.636 perbincangan atau komentar netizen di media sosial. Adapun, survei dilakukan dari tanggal 13-17 November 2025.

Kemudian, 16,04 persen masyarakat lainnya memberikan sentimen negatif terhadap putusan itu. Dalam survei dijelaskan bahwa netizen mengaku kecewa terhadap kasus rangkap jabatan di berbagai instansi.

"Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia," tulis Arini dan tim.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

5 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Sebut Febrie Adriansyah Lebih Mulia Dibanding Koruptor yang Masih Bebas

8 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Hanya Divonis 2 Tahun, KPK Ajukan Banding

18 jam lalu

Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura terkait Kasus Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal