Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Tim iNews.id
Ilustrasi survei menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung putusan MK terkait polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 83,9 persen masyarakat mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Hal itu tertuang dalam laporan analisis respons masyarakat di media sosial oleh Arini Astari dan Tim Continuum INDEF.

"Publik mengapresiasi putusan MK tentang polisi aktif dilarang merangkap jabatan  sipil. Dilihat dari tingginya sentimen positif terhadap kebijakan ini 83,96 persen," bunyi keterangan dikutip iNews.id, Minggu (23/11/2025).

Survei ini dilakukan dengan melihat 11.636 perbincangan atau komentar netizen di media sosial. Adapun, survei dilakukan dari tanggal 13-17 November 2025.

Kemudian, 16,04 persen masyarakat lainnya memberikan sentimen negatif terhadap putusan itu. Dalam survei dijelaskan bahwa netizen mengaku kecewa terhadap kasus rangkap jabatan di berbagai instansi.

"Netizen sendiri sudah cukup muak dengan banyaknya kasus rangkap jabatan di berbagai instansi. Putusan ini seperti angin segar dalam konteks birokrasi dan supremasi sipil di Indonesia," tulis Arini dan tim.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
11 jam lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

12 jam lalu

Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Kejagung Ungkap Alasannya

13 jam lalu

Febrie Adriansyah Protes soal Penahanan Dirinya: Alat Bukti Belum Cukup

15 jam lalu

KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan Gedung Merah Putih: Kewenangan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal