Alasan konstituen yang setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, kata dia lebih didasari oleh alasan-alasan yang menjadi substansi dan hakikat demokrasi
"Seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," ujarnya.
Hakim berharap hasil survei ini bisa menjadi pertimbangan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Ada baiknya MK memutuskan hasil uji materi juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," tuturnya.
Untuk diketahui, survei SSI ini dilakukan pada 6-12 November 2022 di 34 Provinsi di Indonesia dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling. Jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,83 persen dan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen.