Bolehkah Niat Puasa Rajab di Pagi Hari? Ini Hukum dan Keutamaannya
JAKARTA, iNews.id - Bolehkah niat puasa Rajab di pagi hari mungkin beum banyak yang mengetahui hukumnya. Bulan Rajab merupakan satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah. Karena itu, Umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah, salah satunya puasa sunnah Rajab.
Puasa Rajab tidak ada batasan sampai kapan dikerjakan karena hanya sunnah. Hal itu berbeda dengan Puasa Ramadhan yang sudah ditetapkan waktunya yakni selama sebulan. Puasa Rajab boleh dikerjakan di tanggal 1 hingga 10 Rajab. Boleh juga dikerjakan berbarengan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Senin Kami dan Ayyamul Bidh atau tengah bulan.
Berdasarkan hadist riwayat Imam Thabarani meriwayatkan dari Sa'id bin Rasyid: "Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun. Bila puasa 7 hari, maka tertutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari, maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari, maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya."
Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab boleh dikerjakan 1 hari, 7 hari, ataupun 10 hari sesuai kemampuan. Namun, bagi yang tidak mampu secara fisik boleh mengerjakan puasa Rajab di tanggal berapa pun asalkan masih dalam Bulan Rajab.
Melansir laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).
Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).
Niat puasa sunnah seperti halnya puasa Rajab sebaiknya dilakukan malam hari berbarengan dengan makan sahur karena mengandung keberkahan. Namun, boleh juga membaca niat puasa di pagi hari jika terlupa atau terlewat hingga pagi hari selagi belum menyantap makanan maupun minum.
Ustadz Isnan Anshory MA dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, dalam fiqih niat itu harus sudah terpasang sejak semalam, batas paling akhirnya ketika fajar shubuh hampir terbit.
Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa nadzar dan puasa kaffarah.
Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.