JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan seluruh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diduga disiksa oknum polisi selama pemeriksaan. Hal itu sebagimana hasil penelaahan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengungkap hal itu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di iNews. Awalnya Aiman Witjaksono selaku host bertanya apakah penganiayaan atau penyiksaan yang menimpa seluruh terpidana kasus pembunuhan itu.
"Dari penelaahan yang kita peroleh, iya (dugaan penyiksaan)," kata Sri menjawab Aiman, Selasa (23/7/2024).
Sri mengatakan temuan indikasi penyiksaan itu diperoleh dari keterangan berbagai pihak. Hal ini dilakukan agar LPSK bisa menentukan secara obyektif keputusan untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang mengajukan permohonan.
"Kami perlu menggali lebih dalam sifat pentingnya keterangan dari masing-masing pihak yang mengajukan permohonan perlindungan," kata dia.
Tak hanya dari berbagai keterangan, kata dia, LPSK juga mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus itu. Bahkan, LPSK juga harus membuka kembali salinan putusan kasus pembunuhan tersebut.
"LPSK juga melakukan pendalaman dari beberapa dokumen baik itu visum lalu kemudian juga salinan putusan, sehingga kami bisa mengambil kesimpulan kira-kira untuk yang mana yang tepat," kata dia.