Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Divonis 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hasnaeni Moein, si wanita emas, divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. (Foto: Nur Khabibi)

Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif). "PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis (22/9/2022).

"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," ujarnya.

Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.

"Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun," ujar Kuntadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Interpol Bergerak, Riza Chalid Terendus di Kawasan ASEAN

Nasional
5 hari lalu

Hadiri Rakornas, Prabowo bakal Ingatkan Kepala Daerah soal Pemerintahan Tanpa Korupsi

Nasional
6 hari lalu

Bertemu Prabowo, Abraham Samad Ungkit Melemahnya KPK gegara UU Dipreteli

Nasional
8 hari lalu

BPK: Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp25,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal