JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Hasnaeni Moein, si wanita emas, lima tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, Rabu (13/9/2023).
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau wanita emas sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditahan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.