Hasto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/1/2025). Dia mengguggat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Jumat (10/1/2025).

Dia mengatakan, gugatan ini terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam gugatan tersebut.

Menurut dia, sidang perdana akan digelar pada Selasa (21/1/2025). 

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
56 menit lalu

Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa

Nasional
1 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
1 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
2 jam lalu

Breaking News: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

Nasional
3 jam lalu

Orang Kepercayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di KPK, Langsung Diperiksa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal