Dalam kesempatan yang sama, Hasto juga menyinggung bahwa peradilan ini ada peradilan politik.
"Ini adalah proses politik daur ulang, ini adalah suatu pengadilan politik, untuk itu teman-teman tetap tenang, tetap tenang, teguh," ucap Hasto.
Sebagai informasi, Hasto dituntut Jaksa Penuntut Umum tujuh tahun penjara. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu pada Pileg 2019.
Jaksa juga menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana yang didakwakan.