Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Muhammad Refi Sandi
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka KPK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.

"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).

Ronny menambahkan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.

Sementara itu, KPK juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada, Senin (17/2/2025) besok tetapi diminta untuk ditunda.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
11 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
17 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
17 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal