Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Muhammad Refi Sandi
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka KPK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.

"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).

Ronny menambahkan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.

Sementara itu, KPK juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada, Senin (17/2/2025) besok tetapi diminta untuk ditunda.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
1 hari lalu

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan dan BPKAD Riau, Apa yang Disita?

Buletin
2 hari lalu

Miris! Korupsi Masih Mengakar di Daerah, KPK Catat 51 Persen Kasus dari Pemda

Nasional
2 hari lalu

Diperiksa sebagai Tersangka, Roy Suryo Siapkan Barang Bukti ke Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal