Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Muhammad Refi Sandi
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka KPK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap dan perintangan proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Harun Masiku.

"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan," ucap Ronny saat dikonfirmasi, Minggu (16/2/2025).

Ronny menambahkan, upaya tim hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan.

"Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan," katanya.

Sementara itu, KPK juga melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka kasus Harun Masiku atas dugaan suap dan perintangan proses hukum. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada, Senin (17/2/2025) besok tetapi diminta untuk ditunda.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
23 jam lalu

11 Tersangka Terorisme Ditangkap di 6 Provinsi, Punya Peran Berbeda

24 jam lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung dari Luar Negeri, 2 WN Vietnam Jadi Tersangka

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal