Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Muhammad Refi Sandi
Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah kembali melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangka KPK. (Foto: MPI)

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin. Tapi, kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Ronny.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menjalani pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menuturkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada minggu depan. 

"Pekan depan (pemanggilan Hasto)," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2025). 

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani praperadilan penetapan tersangka Hasto, Djuyamto telah menjatuhkan putusannya pada, Kamis (13/2/2025). Hasilnya, hakim memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.

"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ucap Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto.

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IM57+ Desak KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut

57 tahun lalu

KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Jamin Bebas Korupsi

57 tahun lalu

Kecelakaan Tewaskan Polisi di Jakbar, Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Tak Dibawa ke Jakarta, KPK Ternyata Kehabisan Tiket Pesawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal