Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada 2 Permohonan

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

Rangkaian sidang akan dimulai pada 3 Maret 2025 mendatang.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim memastikan, penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Seleb
2 hari lalu

Doktif Sujud Syukur usai Gugatan Praperadilan Dokter Richard Lee Ditolak, Ini Fotonya!

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal