Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ada 2 Permohonan

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

Rangkaian sidang akan dimulai pada 3 Maret 2025 mendatang.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim memastikan, penetapan tersangka Hasto sah dan sesuai ketentuan hukum.

"Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Kamis (13/2/2025).

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Prabowo Ucapkan Terima Kasih Dikritik PDIP, Dasco: dari Lubuk Hati Paling Dalam

Buletin
20 jam lalu

Video Baru Hizbullah: Rudal dan Drone Kamikaze Lumpuhkan Tank Merkava Israel

Buletin
3 hari lalu

Kekuatan Baru TNI! Misil hingga 6 Jet Tempur Rafale Siap Jaga Langit RI

Buletin
6 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal