Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Lanjutan, Bacakan Eksepsi atas Dakwaan 

Nur Khabibi
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor hari ini, Jumat (21/3/2025) dengan agenda membacakan eksepsi atas dakwaan. (Foto: Nur Khabibi)

Di belakang rompi tersebut, tertulis 'Hasto Tahanan Politik'. Setidaknya, terdapat 17 pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye di dalam ruang sidang. 

Bukan hanya di dalam, pendukung Hasto yang mengenakan rompi oranye juga terlihat di luar ruang sidang. 

Untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk kasus suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
7 hari lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
11 hari lalu

Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen

Nasional
12 hari lalu

Ferdinand Putar Rekaman Hasto: Pelemahan KPK Dilakukan Jokowi, Dampaknya Dituduhkan ke PDIP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal