Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkap alasan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus. Hal itu disampaikan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan pokok-pokok perlawanan atau eksepsi atas surat dakwaan kliennya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di persidangan, Selasa (18/8/2026).
Mellisa menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara jelas kesalahan Yaqut dalam menetapkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
"Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif terdakwa berdasarkan pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri Agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Mellisa.
Menurutnya, pembagian kuota tersebut telah melalui prosedur internal sebelum dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Kebijakan itu juga disebut mempertimbangkan aspek keselamatan jemaah haji.
"Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifzun nass, dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di atau Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), penyusutan area Musdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," ujarnya.