Hasto juga meminta agar penuntut umum mengembalikan barang miliknya berupa satu Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya; satu Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, PersonalNote Book; satu Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan
"Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
Sebagai informasi, JPU menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap PAWanggota DPR 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.
Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.