Hasto Minta Hakim Vonis Bebas, Nilai Dakwaan JPU Tak Terbukti

Jonathan Simanjuntak
Sidang pembacaan pleidoi Terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Hasto juga meminta agar penuntut umum mengembalikan barang miliknya berupa satu Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV #TemanTerpercaya; satu Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, PersonalNote Book; satu Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan

"Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.

Sebagai informasi, JPU menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap PAWanggota DPR 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu.

Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman terhadap Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto: Tuntutan 7 Tahun Penjara Sangat Tidak Adil!

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Kutip Ayat Alquran dan Alkitab di Pleidoi, Singgung Keadilan

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Minta KPK Segera Tangkap Harun Masiku: Supaya Perkara Suap Ini Terang!

Nasional
2 hari lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Seleb
2 hari lalu

Heboh! Ammar Zoni Punya Permintaan Khusus dari Lapas Nusakambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal