Hasto Sebut KPK Lakukan Operasi 5M untuk Rampas Barang Stafnya

Nur Khabibi
Hasto sebut penyidik KPK lakukan operasi 5M untuk rampas barang stafnya pada Jumat (21/4) (Foto: iNews.id)

Tak cuma itu, Hasto menilai pemeriksaan KPK terhadap dirinya merupakan kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi.

"Pertama, pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ucapnya.

Sekadar informasi, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
30 menit lalu

Respons Noel Ebenezer soal Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Segera Naik Meja Sidang

Nasional
2 jam lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Banten, Tangkap 5 Orang

Nasional
3 jam lalu

KPK Dikabarkan OTT di Banten, Sasar Jaksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal