JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyindir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta dan Hakim Djuyamto yang terseret kasus dugaan suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO). Seperti diketahui, Hasto sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Sidang yang dipimpin Hakim Djuyamto itu kemudian menolak praperadilan Hasto tersebut.
Hasto menanggapi penetapan tersangka Arif Nuryanta dan Djuyamto dalam surat yang dibacakan politikus PDIP Guntur Romli. Dalam surat tersebut, Hasto mengungkit sidang praperadilan itu berjalan tidak adil.
"Sekjen DPP PDIP mengingatkan, kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto yang telah bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto," kata Guntur saat membacakan surat yang dibuat Hasto, Kamis (17/4/2025).
"Kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap ya, dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. setyam eva jayate, bahwa kebenaran itu akan menang," kata Guntur yang masih membacakan surat Hasto.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat hakim tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO. Keempatnya adalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dan Muhammad Arif Nuryanta hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.