Hasto Sindir Ketua dan Hakim PN Jaksel Terseret Suap, Ungkit Putusan Tak Adil

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: MPI)

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Arif Nuryanta pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penanganan perkara ini terjadi di pengadilan tersebut.

Arif diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Jakpus saat itu. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Reshuffle Kabinet! Prabowo Lantik Hasan Nasbi hingga Qodari

Buletin
19 jam lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak Daycare Little Aresha Yogyakarta

Buletin
4 hari lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
4 hari lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal