Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id)

Selain itu, Maqdir menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan.

"Nggak bisa hanya sampai penyidikan atau penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," ujar dia.

Maqdir juga menilai ancaman hukuman perintangan penyidikan dalam UU Tipikor tidak proporsional. Dalam UU Tipikor, ancaman hukuman perintangan penyidikan justru lebih tinggi daripada ancaman hukuman pokok perkaranya (korupsi).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kongres PDIP?

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP: Hukum Masih Zalimi Partai Kita

Nasional
4 bulan lalu

Peringati Peristiwa Kudatuli, PDIP Singgung Ketidakadilan Vonis Hasto

All Sport
13 jam lalu

Borobudur Marathon 2025 Resmi Sandang Elite Label! Ajang Lari Indonesia Naik Kelas Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal