Hasto Ternyata Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan sebelum Divonis

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permohonan uji materi ini dibenarkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.

Uji materi itu ternyata dimohonkan pada Kamis (24/7/2025) atau satu hari sebelum Hasto divonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pasal yang diuji ialah Pasal 21 UU Tipikor, pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Maqdir menyampaikan, salah satu latar belakang diajukannya uji materi ini lantaran Hasto dinilai dikriminalisasi.

"Ya itulah salah satu argumen yang kita sampaikan bahwa penetapan Pak Hasto sebagai tersangka melanggar Pasal 21 itu tidak tepat, karena nggak ada bukti," kata Maqdir saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.

"Kami berpendapat pada proses penyelidikan itu nggak bisa orang melakukan pelanggaran terhadap pasal 21, karena pasal itu tegas betul pada proses penyidikan dan seterusnya," kata Maqdir.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Kongres PDIP?

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP: Hukum Masih Zalimi Partai Kita

Nasional
4 bulan lalu

Peringati Peristiwa Kudatuli, PDIP Singgung Ketidakadilan Vonis Hasto

All Sport
11 jam lalu

Borobudur Marathon 2025 Resmi Sandang Elite Label! Ajang Lari Indonesia Naik Kelas Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal