Atas perbuatan itu, Setyo mengungkapkan penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan.
"Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku," tutur Setyo.