"Di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut," ujarnya.
Usai tiba di pengadilan, sidang belum langsung dimulai. Hasto terlihat duduk berbincang dengan Ganjar Pranowo dan beberapa pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara atas dugaan suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia juga dituntut membayar denda Rp600 juta.