Hasto menilai satu-satunya yang bisa mengaitkan dirinya dengan perkara ini adalah rekayasa hukum. Dia mengatakan telah terjadi memanipulasi fakta melalui keterangan Saeful Bahri dan Donny Try Istiqomah
"Sehingga ketika terdakwa melakukan teguran keras terhadap Saeful Bahri atas perintah dari Harun Masiku pun dipelintir oleh penuntut umum sebagai pengetahuan terdakwa dari awal terhadap dana operasional," kata Hasto.
Padahal, menurutnya, teguran ke Saeful Bahri merupakan cerminan sikapnya yang meyakini meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan penyuapan.
"Di sinilah penuntut umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," kata dia.
Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara. Dia diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan, Kamis (3/7/2025).