Hati-hati Pinjamkan Rekening untuk Judi Online, Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Binti Mufarida
Judi online. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan siapa pun yang meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Muhadjir awalnya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apa pun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan rekening akan digunakan untuk judi online. Oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” kata Muhadjir saat konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir pun mengingatkan orang yang memfasilitasi judi online bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

Berikut bunyi Pasal 45 ayat 2 UU ITE: 

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
8 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Megapolitan
9 hari lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Bisnis
12 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal