JAKARTA, iNews.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho merespons tudingan yang menyebut pihaknya hanya menindak pemain judi online saja dan tidak menangkap bandarnya. Dia mengklaim Polri juga sudah menangkap bandar judi online.
"Kata siapa? Lihat datanya, kemarin diungkap itu bagian dari ada yang mendapat keuntungan, termasuk bandar di sana," kata Sandi di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Sandi menegaskan, penyidikan bakal terus berjalan guna menangkap bandar besar judi online.
"Sedang diupayakan oleh penyidik untuk kita tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Sandi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah menangkap 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan. Para tersangka itu berasal dari 318 kasus.
"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.