Heboh 20 TKA Masuk RI, Imigrasi : Sebelum Masa PPKM Darurat

Muhammad Refi Sandi
Puluhan TKA China tiba di Bandara Soetta, Tangerang untuk dipekerjakan di sejumlah proyek nasional. (Foto: MNC Portal/Hasnugara)

Menurut dia, saat ini pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. 

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan. Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri," katanya.

Sebelumnya, heboh pemberitaan masuknya 20 TKA asing ke Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Jawa dan Bali.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Imigrasi Deportasi 14 WN China yang Ketahuan Jadi Mandor hingga Tukang Keramik di Jakut

Megapolitan
2 hari lalu

14 WN China Tepergok Jadi Kuli Bangunan di Kelapa Gading, Langgar Izin Tinggal

Nasional
3 hari lalu

Duh! Kemenkes Sebut Masih Ada 36 Kecamatan Belum Punya Puskesmas 

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Ungkap Hubungan RI-Australia: Tetangga yang Baik Akan Saling Menolong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal