“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” kata Bimo.
DJP menjelaskan kerja sama tersebut bukan kebijakan baru. Pedoman koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020, sedangkan surat edaran terbaru yang terbit pada 2026 hanya memperbarui mekanisme pelaksanaan di lapangan agar koordinasi berjalan lebih terarah dan profesional.
Bimo menambahkan seluruh kewenangan perpajakan tetap dijalankan petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia juga menegaskan institusinya terus berupaya menjaga hak-hak wajib pajak melalui pelaksanaan tugas yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, serta akuntabel,” urai Bimo.