DJP Incar Wajib Pajak Baru, Cek Rekening Bank hingga Pelat Kendaraan

Anggie Ariesta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengincar wajib pajak baru melalui rekening bank dan pelat kendaraan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat pengawasan kepatuhan dengan membidik para wajib pajak baru atau masyarakat yang belum terdaftar dalam sistem data perpajakan resmi. 

Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, per tanggal 15 Juli 2026.

Melalui aturan baru ini, pengawasan terhadap kelompok masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak akan dimasukkan secara khusus ke dalam instrumen Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE).

"DPE adalah daftar sasaran ekstensifikasi yang diusulkan oleh komite kepatuhan tingkat KPP dan Kantor Wilayah DJP serta ditetapkan oleh komite kepatuhan tingkat Kantor Pusat DJP yang diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi atau edukasi pada tahun berjalan," tulis SE Dirjen Pajak, dikutip Minggu (19/7/2026).

Proses penelusuran ini diawali dengann tahapan perencanaan pengawasan melalui perumusan strategi dan penyusunan DPE, yang keseluruhannya diselaraskan dengan fungsi dari Komite Kepatuhan perpajakan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

7 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

18 hari lalu

Heboh Rekening Aktivis Pati Diblokir, PPATK Buka Suara

22 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal