MANGGARAI, iNews.id – Surat edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (PPO) Manggarai, NTT, yang mewajibkan calon siswa menyertakan bukti pelunasan PBB menuai polemik di media sosial. Kebijakan ini berlaku untuk pendaftaran peserta didik baru tingkat TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2025/2026.
Dalam Surat edaran bernomor B/1488/400.3.6.5/VI/2025 yang ditandatangani langsung Kepala Dinas PPO Manggarai, Wensislaus Sedan. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) menjadi syarat utama pendaftaran sekolah.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Bupati Manggarai Nomor 2 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Bupati Hery Nabit. Dalam diktum keempat, disebutkan bahwa setiap pengurusan administrasi publik harus dilampiri bukti pelunasan pajak.
“Penerimaan siswa baru pada TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2025/2026 wajib menyertakan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” tulis surat edaran tersebut dikutip Jumat (27/6/2025).
Dia menjelaskan, tujuan aturan ini untuk mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak, demi pembiayaan pembangunan daerah.
Namun, kebijakan tersebut langsung menuai kritik. Banyak warga menilai aturan ini tidak berpihak pada masyarakat ekonomi lemah yang kesulitan membayar pajak.
Salah satu warga, Venan Ntelok, mengatakan bahwa dia memahami tujuan pemerintah mengejar PAD, tetapi mengkritisi cara yang digunakan.