Meski memastikan tidak ada rencana aksi besar, ia menyampaikan masih ada sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian buruh. Salah satunya desakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya.
"KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker tersebut sudah bisa diterbitkan pada bulan Agustus ini," ucap Said.
Menurut dia, tuntutan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), DPR RI melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Said menilai penyelesaian revisi aturan tersebut menjadi salah satu hal penting agar isu mengenai aksi buruh tidak kembali mencuat.
"Hal ini penting karena isu-isu potensi aksi buruh yang dikabarkan pada bulan Agustus atau September itu tidak akan terjadi kalau revisi ini segera dijawab tentunya oleh pemerintah," tutup Said.