Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)
Golongan IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S-3)
Golongan IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Selain itu, dosen PNS di Indonesia juga mendapatkan beberapa tunjangan. Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 107 Tahun 2013, yakni berikut:
1. Tunjangan profesi, tunjangan ini diberikan kepada dosen atau tenaga pendidik profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik. Adapun, sertifikat tersebut tercantum keterangan mengenai nominal satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan khusus, salah satu tunjangan yang diberikan kepada dosen perguruan tinggi negeri yang sedang bertugas di suatu daerah.
3. Tunjangan kehormatan, tunjangan yang berhak dimiliki oleh dosen perguruan tinggi negeri yang telah menjabat sebagai akademik profesor.
Jadi, bagaimana menurut kamu? Share dan komen berita di bawah ya!