MK Tolak Gugatan Gaji Dosen Perguruan Tinggi Swasta Dibayar Pakai APBN

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi sidang MK. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan bernomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Gugatan itu diajukan dua dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. 

Dalam putusannya, MK menolak gaji dosen kampus swasta dibayarkan menggunakan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024). 

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu. 

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Beleid itu pada pokoknya menyatakan yang berhak untuk menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen yang berstatus sebagai ASN. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

57 tahun lalu

Purbaya Optimistis Defisit APBN 2026 Terjaga di 2,85 Persen, Ini Faktornya

57 tahun lalu

Purbaya Ungkap APBN Defisit Rp196,5 Triliun hingga Semester I 2026, Setara 0,70 Persen PDB

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal